Skip to content

(Artikel) Internet Marketing

Kumpulan Artikel Promo, Online, Internet advertising & Internet Marketing

  • Home
  • Buku Tamu
  • About
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Download
  • Toggle search form

Opini: Pajak Kendaraan Bermotor Perlu Dibenahi, Bukan Dipermainkan

Posted on April 18, 2025April 18, 2025 By Imam Suharjo No Comments on Opini: Pajak Kendaraan Bermotor Perlu Dibenahi, Bukan Dipermainkan

Pajak kendaraan bermotor adalah kewajiban warga negara yang mestinya kembali ke negara dalam bentuk pembangunan dan pelayanan. Tapi realitanya, masih banyak hal yang bisa dibenahi agar sistem ini lebih transparan, adil, dan efisien.

Pertama, semua pembayaran pajak seharusnya masuk sepenuhnya ke kas negara, tanpa ada “penghasilan sampingan” yang tak jelas arahnya. Transparansi itu penting agar kepercayaan publik tetap terjaga.

Kedua, soal denda keterlambatan, semestinya diterapkan secara konsisten. Program pemutihan denda yang kerap muncul justru bisa membuat orang sengaja menunda pembayaran dengan harapan akan ada penghapusan denda di masa depan. Solusinya? Berikan saja masa tenggang atau toleransi untuk keterlambatan yang wajar, tapi tetap tegas untuk pelanggaran yang disengaja.

Ketiga, permudah proses pembayaran pajak tahunan secara resmi. Kenyataannya, di lapangan masih banyak celah yang bisa dimanfaatkan seperti “tembak KTP”. Ini jadi tanda tanya, uangnya masuk ke siapa? Kalau sistem resminya dibuat lebih mudah, masyarakat pun enggan menggunakan jalur belakang.

Terakhir, pengawasan kendaraan bisa difokuskan pada proses 5 tahunan dan saat razia di jalan. Selain lebih efisien, ini juga bisa dimanfaatkan untuk mengantisipasi kendaraan hasil curanmor yang berpindah tangan.

Intinya, masyarakat tidak keberatan membayar pajak, selama prosesnya adil, mudah, dan transparan. Jangan sampai sistem yang ada malah membuka celah untuk permainan yang merugikan negara dan masyarakat itu sendiri.

Baca juga artikel disini : selama ini salah sangka sebenarnya SAMSAT tak butuh ktp saat bayar pajak kendaraan


Post Views: 279
Aturan, Social Tags:KTP, Pajak, Pajak kendaraan, Regulasi, Samsat, Wajib pajak

Post navigation

Previous Post: Masalah Pelanggaran Lampu Kendaraan di Jalan dan Aturannya
Next Post: Cara Cek Plagiarisme: Panduan Lengkap untuk Cek Plagiasi dan Plagiat Secara Mudah

Related Posts

Mudik Mudik Social
Bermasalah dengan akses ke Facebook Security
Jadwal Sholat dan Imsak pada Ramadhan 1444H tahun 2023 M Jadwal Sholat dan Imsak pada Ramadhan 1444H tahun 2023 M Social
Temukan Priyadi dot Net Social
Novel Luh : Luh.. Aku Benci Sekolah - Aishworo Ang Novel Luh : Luh Aku Benci Sekolah – Aishworo Ang Social
Kumpul Blogger Jogja – KBJ di Mercu Buana Gejayan Domain

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Cari-cari disini

Hosting terbaik Hosting termurah

Popular Post

Posting Terbaru

  • Bahamas dan flag of convenience
  • Perawatan Rutin Pallet Mover Lift: Kunci Keamanan dan Umur Panjang Peralatan Gudang
  • Ganti Sendiri Modul PCB Mesin Cuci Samsung WA80V4 yang Sudah 16 Tahun Beroperasi!
  • Pengantar Web Server: Teknologi, Layanan, dan Pengelolaannya
  • Flyover, Jembatan lempuyangan, Jogjaa, Kereta Api, Kereta Kertas, Kereta Mainan, Railfans, Stasiun Lempuyangan

Stats





DMCA.com Protection Status

Copyright © 2025 (Artikel) Internet Marketing.

Powered by PressBook Masonry Blogs