Bermasalah saat registrasi Ulang Nomor Selular Prabayar
Registrasi ulang nomor prabayar itu Gampang jika data kependudukan anda tidak bermasalah. Kalau data bermasalah mungkin akan seperti saya :). Runtutan ini mungkin bisa membantu bagi yang bermasah dan tidak banyak waktu. Sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Kominfo Nomor. 12/2016 yang telah di amandemen ke Peraturan Menteri (Kominfo) Nomor 14 Tahun 2017, bahwa registrasi ulang kartu SIM wajib dilakukan menggunakan NIK yang terdapat di KTP, dan nomor KK, paling lambat 28 Februari 2018.
- Berulang kali coba gagal, via sms, web dan ke Gallery. dah berulang kali di SMS operator kalau GAGAL.
- Mkin karena No NIK di KTP dan NIK di KK yang saya terima tidak sama.
- Pesan SMS yang saya terima dan pesan Operator, kasus ini harus ke dukcapil kata.
- Coba2 iseng saja sy email meski agak ragu karena email pakai Gmail, tp memang info valid dari web Dukcapil. Isi email saya sampaikan masalah diatas. Nunggu reply lumayan lah 2 hari sudah di balas.
- Dari anda akan dapat nomor Tiket untuk memantau sampai dimana penyelesain masalahnya.
- Masalah di saya ternyata no KK yang ada di database beda dengan no KK yang di Sistem.
- Saya diberikan no KK yang benar menurut sistem, kalau mau ambil KK yanh benar harus ke kantor Dukcapil.
- Untuk sementara sdh cukup tau no KK yang benar, yang penting bisa regristasi ulang. Langsung di cek Reg ulang ke dua operator yang beda. Alhamdulilah berhasil.
- Ke kantor kapan2 kalau pas selo 🙂
Nomor KK yang valid bisa untuk registrasi ulang ke semua operator yang anda gunakan. NOmor Kontak ini bisa diperoleh di web http://dukcapil.kemendagri.go.id. Para pelanggan dimohon tidak menunda registrasi kartu hingga batas akhir yang jatuh pada 28 Februari 2018. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari trafik yang padat pada sistem.
Iya, banyak yang hari ini “blingsatan” ndaptar, mas. Dulu sedikit mencibir.. sekarang gigit bibir wkwkwkw