Berikut ini beberapa masalah yang terkait lampu motor di jalan raya. Masalah ini sering kita temukan di jalan terutama malam hari, kadang membahayakan pengguna jalan lain. Pelanggaran lampu juga ada aturan yang dilanggar dan juga ancaman hukumannya.
Berikut ini beberapa kasus masalah lampu motor ditemukan di jalan raya.
- Lampu strobo dan sirine – Menggunakan lampu strobo atau sirine yang menyerupai kendaraan darurat, padahal bukan petugas resmi.
- Lampu warna tidak standar – Menggunakan lampu depan warna biru, merah, atau ungu yang mengganggu pengendara lain.
- Lampu sein tidak berfungsi atau keliru digunakan – Tidak menyalakan sein saat berbelok atau malah menyalakan sein kiri tapi belok kanan.
- Lampu rem tidak berfungsi – Saat pengereman, lampu rem tidak menyala sehingga membahayakan kendaraan di belakang.
- Lampu hazard disalahgunakan – Menggunakan lampu hazard tanpa alasan yang jelas, misalnya di jalan lurus tanpa kondisi darurat.
- Lampu terlalu redup – Lampu utama yang terlalu redup atau kuning sehingga tidak terlihat jelas di malam hari.
Berikut adalah peraturan resmi di Indonesia terkait penggunaan lampu pada sepeda motor:
- Kewajiban menyalakan lampu utama pada siang hari
Sesuai dengan Pasal 107 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara sepeda motor wajib menyalakan lampu utama saat berkendara di siang hari.
Sumber: Hukumonline - Sanksi untuk pelanggaran
Jika pengendara sepeda motor tidak menyalakan lampu utama pada siang hari, berdasarkan Pasal 293 ayat (2) UU yang sama, dapat dikenakan pidana kurungan maksimal 15 hari atau denda maksimal Rp100.000.
Sumber: Hukumonline - Penggunaan lampu isyarat (rotator) dan sirene
Pasal 59 ayat (5) UU No. 22 Tahun 2009 mengatur bahwa lampu biru dan sirene hanya untuk kendaraan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, sedangkan lampu merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah.
Sumber: Honda Community - Spesifikasi teknis lampu kendaraan
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan menjelaskan detail mengenai spesifikasi teknis lampu pada kendaraan bermotor, termasuk sepeda motor.
Sumber: Blog Eiger - Sanksi untuk pelanggaran spesifikasi teknis
Pasal 285 UU No. 22 Tahun 2009 menyebutkan bahwa pengendara yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, seperti penggunaan lampu yang tidak sesuai standar, dapat dikenakan pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.
Sumber: Moladin
Penting bagi pengendara sepeda motor untuk mematuhi peraturan-peraturan ini guna menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.