Undang-undang ini mengatur tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menetapkan definisi dan ketentuan yang berlaku dalam pengaturannya. Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). UU ASN 2023 ini ditandatangani oleh Jokowi pada 31 Oktober 2023, menggantikan UU nomor 5 tahun 2014 yang sebelumnya berlaku.
Rancangan Undang-Undang (RUU) ASN telah diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sejak tahun 2021, kemudian dibahas, dan akhirnya disahkan pada bulan Oktober 2023. Undang-Undang ini telah menjadi sebuah proses yang berlangsung selama hampir 3 tahun hingga tahun 2023, yang dapat diibaratkan sebagai mesin percepatan Transformasi Manajemen. Pasal 77 UU ASN nomor 20 tahun 2023 menegaskan bahwa Undang-Undang ini mulai berlaku sejak diundangkan.
Baca Juga : Perjalanan Zhang Xinyang: Dari Anak Ajaib hingga Pengangguran
Terbitnya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mendapat sambutan positif dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terutama karena ada pasal yang menyamakan hak-hak PPPK dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Pasal 21 Ayat 6a dan b memberikan jaminan pensiun serta jaminan hari tua (JHT) dari pemerintah dan iuran ASN kepada kami, ini membuat kami senang,” kata Raden Sutopo Yuwono, Dewan Pembina Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I), kepada JPNN.com, Sabtu (4/11).
Undang-Undang ini mengatur beberapa hal utama, yaitu: 1) penguatan pengawasan Sistem Merit; 2) penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK); 3) kesejahteraan PNS dan PPPK; 4) penataan tenaga honorer; dan 5) digitalisasi Manajemen ASN, termasuk transformasi komponen Manajemen ASN. Pegawai ASN terdiri dari PNS dan PPPK, yang bertanggung jawab sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas dalam tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan nasional, menjalankan kebijakan dan pelayanan publik secara profesional, bebas dari campur tangan politik, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Batas usia pensiun bagi Pegawai ASN adalah sebagai berikut: a. Jabatan Manajerial: 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama; dan 58 tahun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas; b. Jabatan Nonmanajerial: sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional; dan 58 tahun bagi pejabat pelaksana.
Anda dapat mengunduh teks lengkap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN melalui tautan berikut: Link Download UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Link : https://peraturan.bpk.go.id/Download/326904/UU%20Nomor%2020%20Tahun%202023.pdf