Teks Pidato Pesiden : Pernyataan Presiden RI tentang Perkembangan Terkini PPKM Darurat, 20 Juli 2021

PPKM hanya diperpanjang hingga 26 Juli 2021 Jika kasus turun terus. Teks Pidato Pesiden : Pernyataan Presiden RI tentang Perkembangan Terkini PPKM Darurat, 20 Juli 2021 yang disiarkan oleh kanal Youtube Sekretariat Presiden. Jika tren kasus terus mengalami penurunan maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap.

Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh
Salam sejahtera bagi kita semuanya Om Swastiastu namo buddhaya salam kebajikan.

Bapak Ibu dan saudara-saudara sebangsa dan setanah air. Penerapan PPKM darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021 yang lalu adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari yang harus diambil pemerintah meskipun itu sangat-sangat berat.

Ini Dilakukan untuk menurunkan penularan covid 19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit, sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien covid-19.

Serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya. Namun Alhamdulillah kita patut bersyukur setelah dilaksanakan PPKM darurat terlihat dari data penambahan kasus dan kepenuhan bed Rumah Sakit mengalami penurunan.

Kita selalu memantau memahami dinamika di lapangan dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM. Karena itu jika tren kasus terus mengalami penurunan maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap.

  1. Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diijinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50%.
  2. Pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diijinkan dibuka sampai pukul 15, dengan kapasitas maksimal 50% tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya akan ditetapkan oleh pemerintah daerah.
  3. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lainnya yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21. Yang pengaturannya teknisnya akan diatur oleh pemerintah daerah.
  4. Warung makan, Pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka. Dijinkan buka dengan protokol kesehatan dengan ketat sampai pukul 21 dan maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.
  5. Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal baik di pemerintahan maupun swasta serta terkait dengan protokol perjalanan akan dijelaskan secara terpisah.

Saya minta kita semuanya bisa bekerjasama bahu-membahu untuk melaksanakan PPKM ini dengan harapan kasus akan segera turun dan tekanan pada rumah sakit juga menurun.

Itu itu kita semua harus meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan, melakukan isolasi terhadap yang bergejala dan memberikan pengobatan sedini mungkin kepada yang terpapar.
Pemerintah akan terus membagikan paket obat gratis untuk OTG dan yang bergejala ringan yang direncanakan sejumlah 2 juta paket obat.

Lalu Bagaimana bantuan untuk masyarakat yang berdampak?

  1. Untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial 55,21 Triliun Rupiah berupa : bantuan tunai yaitu di BST, BLTE Desa, kemudian PKH juga bantuan sembako, bantuan kuota internet dan subsidi listrik diteruskan.
  2. Pemerintah juga memberikan Insentif untuk usaha mikro informal sebesar 1,2 juta untuk sekitar 1 juta usaha mikro dan saya sudah memerintahkan kepada para menteri terkait untuk segera menyalurkan Bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak.

Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat, seluruh komponen bangsa untuk bersatu melawan Covid-19 ini. Memang ini situasi yang sangat berat tetapi dengan usaha keras kita bersama insya Allah kita bisa segera terbebas dari covid-19 dan kegiatan sosial, kegiatan ekonomi masyarakat bisa kembali normal.

Terima kasih
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Imam Suharjo: