Sementara itu usulan Domain Tingkat Dua (DTD) atau toko.id, domain khusus e-commerce dinyatakan belum dapat didukung karena belum memenuhi prosedur dan ketentuan pengajuan kebijakan. DUT juga tidak mendukung usulan domain daerah berbasis SNI 7657-2010 karena seluruh peserta DUT menyatakan abstain atas usulan ini. (ro)
Gambar (Foto) Suasana ketika DESA.ID dipresentasikan oleh Bayu Setyo Nugroho dalam Diskusi Umum Terbuka (DUT) Pandi, 12 Feb 2013 di Ruang Apung Perpus UI, Depok. Delegasi GDM dipimpin langsung oleh Kades 2.0 dari Desa Dermaji, Lumbir, Banyumas (Bayu Setyo Nugroho) dan Desa Pancasan, Ajibarang, Banyumas (Munawar Akhmad). Dalam kontingen itu ada Pradna Paramita dan Tommy Destryanto (Blogger Banyumas). Presiden Blogger Nusantara, Antok Suryaden juga hadir dalam acara itu. (desamembangun.or.id)
Cerita Singkat
Desa.ID merupakan salah satu bahasan di Forum ini, materi bahasan yang lain bisa dilihat di Web Pandi. Antara lain terkait : Laporan, Bahasan domain 1-2 karakter, MAPI (Masyarakat Pemanfaat Internet), iDEA, dan yang lain. Berikut ini sebagian dari Ringkasan terkait usulan dan disetujuinya desa.id. Usulan Domain Tingkat Dua (DTD) .desa.id disampaikan oleh Gerakan Desa Membangun dan sudah memenuhi prosedur dan ketentuan pengajuan kebijakan. (ro/milis Pandi)
Latar belakang usulan:
- Desa tidak termasuk dalam ketentuan yang diatur dalam domain .go.id.
- Desa kurang terwakili dalam struktur pemerintahan.
- Ada potensi 65.000 desa yang bisa diakomodasi dalam .desa.id
- Desa bersifat unik dan memiliki keanekaragaman konten.
- Tujuannya adalah untuk mengembangkan potensi desa.
Mayoritas peserta diskusi setuju untuk usulan DTD desa.id Keputusan Forum terhadap DTD .desa.id:
- Berdasarkan PP Nomor 72 Tahun 2005, definisi desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Disimpulkan bahwa desa bukan bagian dari instansi kepemerintahan sehingga tidak bisa menggunakan domain .go.id.
- Forum sepakat untuk menyetujui DTD .desa.id.
Pada proses berikutnya :
- PANDI bertanggung jawab terhadap DTD .desa.id dan dikelola oleh Registrar.
- Terkait standar penamaan, perlu dibuat tim kecil untuk membuat usulan kebijakan tentang pengaturan namanya dengan menghindari terjadinya dispute di kemudian hari.
- Standard penamaan juga diperlukan agar masyarakat dengan mudah dapat mengindentifikasi asal desa tersebut.
- Terkait formulasi teknis desa.id, dibuat juga tim teknis untuk menyusun mekanisme teknis desa.id.
Tentang Forum Nama Domain Indonesia
Forum Nama Domain Indonesia dibentuk dengan SK Menkominfo Nomor 642 Tahun 2012. Di dalamnya dicoba diwadahi kepentingan seluruh stakeholder domain .id. Ada pemerintah diwakili Kemkominfo di sana, ada Pak Budi Rahardjo yang saat ini masih tercatat sebagai cc-TLD manager .id di IANA, ada PANDI, ada APJII, Mastel, Kadin, UI, ITB, dan Ditjen Haki. Kemarin ditambahkan satu lagi wakil dari registrar. Forum ini berfungsi sebagai pengambil kebijakan akhir nama domain .id. (Sigit Widodo, Pandi).
Namun PANDI sudah mulai mendemokratiskan pengaturan domain .id. Artinya, siapa saja boleh mengajukan usulan. Bukan cuma orang-orang berpengalaman belasan tahun di internet, tapi bisa siapa saja. Mekanismenya bagaimana? Forum sepakat, pengajuan dilakukan ke PANDI untuk kemudian dibahas di milis dot-id selama 15-30 hari. Kemudian dilakukan pembahasan lanjutan di Diskusi Umum Terbuka. Jika disetujui di DUT, usulan akan disampaikan kepada Forum Nama Domain Indonesia sebagai pengambil kebijakan akhir. Yang dibahas adalah usulan DTD baru.
Penutup
PANDI ingin agar .id bisa digunakan oleh sebanyak-banyaknya web Indonesia dan menjadi kebanggaan bangsa. Ok mari kita tunggu kabar baik ini segera terealisasi dan ajak Desa menggunakan domain .DESA.ID.
Referensi :
- facebook.com/domain.desa.id
- RO, Sigit Widodo, Pandi & Milis domain .id PANDI
- desamembangun.or.id
- Pandi, http://pandi.or.id/index.php/blog/2013/02/risalah-dan-materi-diskusi-umum-terbuka