Perlunya Tindakan Tegas terhadap Link Judi yang Menyebar di Web: Kasus dan Statistik Terbaru

Selama periode 2021-2022, iklan judi di Facebook semakin marak dan baru-baru ini, pada bulan Juli 2023, tiga warga ditangkap terkait aktivitas pengiklanan tersebut.

Namun, ketika ingin melaporkan iklan-iklan tersebut melalui fitur laporan di Facebook, tidak ada kategori yang khusus untuk judi. Yang membuat semakin miris adalah kebijakan Meta (pemilik Facebook) yang mengizinkan iklan judi, artinya iklan tersebut dianggap sah menurut kebijakan Meta. Di negara tetangga, Malaysia, bahkan mengancam akan menuntut pihak Meta (Facebook) terkait isu ini. Berita lainnya juga mengabarkan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia (Kominfo) akan mengambil tindakan untuk menutup konten dan memblokir akun yang mempromosikan judi online.

Selain melalui iklan-iklan judi online, penyebaran link web yang terhubung dengan judi juga semakin marak. Situs-situs pemerintah dan pendidikan pun menjadi korban dimana iklan judi disisipkan. Pengelola situs merasa heran dan bingung bagaimana link-link judi ini bisa tersebar begitu massif. Dari data yang diamati selama sebulan, lebih dari 100 URL web/domain pemerintah dengan akhiran go.id terkena penyebaran konten judi setiap hari. Jumlah serupa juga ditemukan pada domain dengan akhiran ac.id. Selain itu, metode lain yang digunakan adalah melalui pengiriman pesan melalui WhatsApp (WA) dan SMS.

Berikut adalah data kasus yang ditangani oleh Kominfo:

  • Tahun 2023: Pada periode 1 Januari hingga 27 Maret, Kominfo mengungkapkan telah menangani total 41.945 konten judi online. Rinciannya adalah sebagai berikut: situs (37.752), IP Address (1.592), berbagi file (2.386), Telegram (1), Google/YouTube (24), Twitter (2), Facebook/Instagram (187), TikTok (0), Hello-app (1).
  • Tahun 2022: Total penanganan mencapai 206.245. Rinciannya adalah sebagai berikut: situs (182.802), IP Address (15.241), berbagi file (7.617), Telegram (4), Google/YouTube (87), Twitter (17), Facebook/Instagram (475), TikTok (1), Hello-app (1).
  • Tahun 2021: Total penanganan mencapai 204.963 konten. Rinciannya adalah sebagai berikut: situs (204.807), IP Address (0), berbagi file (137), Telegram (1), Google/YouTube (15), Twitter (0).

Untuk informasi lebih lanjut tentang iklan judi dan permainan online di Facebook, Anda dapat mengunjungi tautan berikut: Iklan judi & permainan online.

Berita terkait penangkapan tiga warga terkait promosi situs judi di Facebook dapat ditemukan di sini.

Informasi mengenai ancaman Malaysia untuk menuntut Meta terkait konten berbahaya di Facebook, termasuk judi online, dapat dibaca di artikel ini.

Berita terkait rencana Kominfo untuk melakukan tindakan penghentian dan pemblokiran konten judi online dapat Anda temukan di sini.

Imam Suharjo: