Pengurusan perubahan data di KK (Kartu Keluarga)

Mengurus perubahan dan perbaikan data di KK (Kartu Keluarga). Awalnya dulu tidak tahu jika KK yang tercetak (saya pegang) beda dengan di Sistem. NIK di eKTP dan NIK di KK bisa berbeda. Kog Bisa? Saya tidak bisa menjawab. Awal tahu masalah ini saat musin harus regsitrasi Nomor HP, berulang kali coba registrasi dengan kombinasi NIK dan No KK tidak berhasil dan dianggap data salah. Berikut ini sebuah cerita saat pengurusan perbaikan KK di Magelang.

Pertama kali coba tanya ke Dukcapil Pusat, iya memang ada kesalahan data di sistem waktu itu. No KK yang benar di sistem yang update berbeda dengan yang tercetak. Saya dikasih no KK yang benar dan benar juga dengan No KK yang benar akhirnya bisa registrasi beberapa No HP. Sampai dengan beberapa hari yang lalu saya belum mengurus untuk revisi KK. Waktu itu yang penting bisa registrasi gitu aja.

Sampai akhirnya memang sudah saatnta sya harus ngurus perubahan da cetak KK yang benar. Pengurusan KK ini saya mulai dari lakukan (lapor) di Dukcapil tempat KK ini diterbitkan. Saya diberitahun bahwan masalahnya adalah data tidak Singkron, jadi harus di sikronisasi dulu. Memang agak ribet prosesnya, saya kita dengan ke dukcapil langsung bisa cetak data dari sana, ternayata tidak demikian.

Berikut ini urutan proses yang harus dilalui :

  1. Datang ke Dukcapil bawa copy KK dan eKTP untuk lapor dan dicek, dari sini saya dberitahu ada masalaha di sikronisasi data. Petugas akan mencetak “Draft KK” yang “Benar” menurut sistem, selajutnya proses hars mulai dari kelurahan. Tidak ada Biaya (Gratis)
  2. Di Kelurahan dengan membawa draft KK akan dibuatkan surat pengantar ke kecamatan, sebentarnay di Kelurahan juga bisa melihat data KK dan mencetak dari sini. Saya lupa tanya apakah jika langsung ke Kelurahan tanpa harus ke Dukcapil bisa? Yang Jelas dari Kelurahan hanya berupa Surat pengantar berisi, data apa yang akan berubah. Tidak ada berkas lain yang diserahkan ke kelurahan dan Tidak ada Biaya (Gratis).
  3. Di Kecamatan, Surat pengantar dari kelurahan dan Berkas disampiakan ke kecamatan. Jika anda mau merubah status sekolah, kelengkanpan nama siapkan berkas seperti : Akte Kelahiran dan Ijazah. Disamping itu perlu membawa Copy BUKU Nikah. Proses di Kecamatan yang saya datangi untuk cetak dan cap KK perlu waktu 1 minggu. Cetaknya di Kecamatan, nanti dari Kecamatan petugas kecamatan akan mencap KK di Dukcapil. Yang jelas di Kecamatan ada operator yang akan mengecek dan merubah/usulkan perubahan data. kurang tahun proses perubahan dan edit yang sebenarnya butuh waktu berapa lama.
  4. Saat di Dukcapil, pernah disampaikan juga bahwa cetak KK di Kecamatan dan pemohon bisa datang ke Dukcapil untuk minta cap sendiri. Proses ini mungkin akan lebih cepat jika anda perlukan.

Seperti itu yang kira-kira anda perlu jalankan jika ingin mengurus perubahan KK sendiri (bukan) nitip pertugas. Terlihat memang tidak satu pintu dan anda perlu alokasikan waktu secara khusus untuk megurus hal ini. Secara normal KK perulu diubah datanya jika antara lain :

  1. Tambah/kurang anggota keluarga
  2. Perubahan karena pendidikan anggota keluarga
  3. Terjadi kesalahan pada Nama, NIK, dll

Hanya berbagi saja semoga bisa bermanftaat. 🙂

editor1: