Peluncuran Program “Kampus Mengajar” Apa syarat-syaratnya?

Kampus mengajar merupakan Program Kerjasama Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) dan LPDP yang diluncurkan pada Selasa, 9 Februari 2021. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pendidikan dan kebudayaan. Kampus Mengajar, bagian dari Kampus Merdeka, memanggil mahasiswa dari seluruh program studi dan perguruan tinggi di Indonesia untuk berkontribusi, membuat perubahan, sambil mengembangkan diri.

Apa itu Kampus Mengajar?

Kampus Mengajar adalah bagian dari Program Kampus merdeka yang bertujuan memberikan kesempatan belajar dan mengembangjan diri diluar kelas kuliah setara dengan 12 SKS dalam 1 semeter (atau 6jam/hari). Kampus Mengajar melibatkan mahasiswa menjadi pengajar, mahasiswa terpilih akan ditempatkan di SD (Sekolah Dasar) yang membutuhkan.

Di masa pandemi, adik-adik di Sekolah Dasar, khususnya di daerah 3T (Tertinggal, Terluar, dan Terdepan), mengalami tantangan belajar sementara para guru harus beradaptasi dengan teknologi dan berkreasi. Mahasiswa Kampus Mengajar akan membantu mereka mengubah tantangan menjadi harapan.

Apakah kamu salah satu pembawa harapan itu?

Tak hanya menuntut kontribusi, Kampus Mengajar akan menyediakan bantuan pembayaran UKT, uang saku, dan pengakuan konversi mata kuliah sebesar 12 SKS untuk mahasiswa terpilih. Jangan tahan niat baikmu! Mari bersama saling ulurkan tangan dan memberikan dampak sosial langsung dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia!

Mengapa Mendaftar di Kampus Mengajar?

Indonesia sedang butuh bantuanmu untuk membantu Bapak/Ibu Guru serta adik-adik Sekolah Dasar untuk mendapat kesempatan belajar optimal di kondisi terbatas dan kritis selama pandemi. Kamu dapat mengembangkan dirimu, khususnya kreativitas, kepemimpinan, dan kemampuan interpersonal lainnya melalui pengalaman ini. Selain itu, mahasiswa juga akan mendapatkan insentif berupa apa? Mahasiswa akan mendapatkan Fasiltas apa?

  1. Uang saku : Rp. 700.000/bulan
  2. Potongan UKT : maksimal Rp 2.400.000 – satu kali
  3. Konversi sks untuk memenuhi syarat penyelesaian gelar sarjanamu sebesar 12 sks
  4. Sertifikat Peserta Program Kampus Mengajar

Apa Persyaratan Mendaftar Kampus Mengajar?

  1. Mahasiswa aktif minimal smster 5
  2. IPK Minimal 3 pada skala 4
  3. Diutamakan mempunyai pengalaman Organisasi /mengajar (Ada Surat keterangan/Sertifikat/ pendukung yang lain)
  4. Mempunyai catatan baik/tidak bermasalah (dibuktikan dengan Surat keterangan bertanda tangan pimpinan Perguruan Tinggi)
  5. Bukan mahasiswa peserta program Kampus Mengajar Perintis 2020

Kapan waktunya?

Tanggal Penting Program Kampus Mengajar Angkatan 1 Tahun 2021 sebagai berikut :

  • 9 – 21 Februari 2021 : Pembukaan Pendaftaran
  • 26 Februari 2021 : Pengumuman Seleksi Tahap 1
  • 12 Maret 2021 : Pengumuman Hasil Seleksi Akhir
  • 15 – 21 Maret 2021 : Pembekalan
  • 22 Maret – 25 Juni 2021 :Penugasan
  • 26 Juni 2021 : Penarikan Mahasiswa

Secara ringkas mahasiswa yang mendaftara akan melalui serangkaian seleksi, bagi yang lolos seleksi (terpilih) akan mengikuti materi pembekalan secara Online (daring).

Selain untuk Mahasiswa Kampus mengajar juga melibatkan Dosen sebagai Pembimbing, Dosen bisa mendaftar di web Kampus Mengajar. Informasi dan Pendaftaran diakses melaui halaman resmi di kampusmerdeka.kemdikbud.go.id/

Berikut ini adalah Daftar Pertanyaan yang sering ditanyakan terkait Kampus Mengajar MAHASISWA

  • Mahasiswa dari Perguruan Tinggi apa saja yang dapat mengikuti program Kampus Mengajar?
    • Mahasiswa dari perguruan tinggi negeri maupun swasta di bawah naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI
  • Apakah kampus Mengajar 2021 untuk mahasiswa S1 saja?
    • Kampus Mengajar 2021 diperuntukkan untuk mahasiswa jenjang sarjana (S1)
  • Apakah ada program studi tertentu yang boleh mengikuti program Kampus Mengajar?
    • Semua program studi akademik/nonvokasi boleh mengikuti program Kampus Mengajar
  • Apa saja persyaratan mahasiswa untuk mengikuti program Kampus Mengajar?
    • Mahasiswa aktif minimal semester 5
    • Memiliki IPK minimal 3 (dari skala 4)
    • Diutamakan memiliki pengalaman mengajar atau berorganisasi
  • Apakah mahasiswa yang lolos akan menerima bantuan biaya hidup?
    • Mahasiswa akan menerima bantuan biaya hidup sebesar Rp.700.000,- perbulan (selama program berjalan) kecuali bagi mahasiswa yang telah mendapatkan bantuan biaya hidup dari beasiswa pemerintah lainnya
  • Apakah mahasiswa yang lolos akan menerima bantuan potongan UKT?
    • Mahasiswa akan menerima bantuan UKT sebesar maksimal Rp.2.400.000 dengan syarat bukan penerima bantuan UKT dari beasiswa pemerintah lainnya
  • Bagaimana jika UKT saya lebih kecil dari 2,4 juta?
    • Bantuan UKT akan dibayarkan at cost (sesuai besaran UKT mahasiswa)
  • Bagaimana cara saya memilih SD tempat mengajar?
    • Untuk mengurangi mobilitas di masa pandemi, pendaftar diwajibkan memilih 3 SD yang terjangkau dari domisili.
  • Selama pelaksanaan program, apakah saya akan mendapatkan dosen pembimbing lapangan?
    • Iya. Dosen pembimbing dapat berasal dari perguruan tinggi yang sama dengan mahasiswa atau berasal dari perguruan tinggi yang berbeda
  • Apakah mahasiswa dapat melihat daftar nama dosen pembimbing lapangan di aplikasi MBKM?
    • Tidak, karena mahasiswa akan dipasangkan dengan dosen pembimbing yang juga mendaftar di aplikasi MBKM oleh panitia
  • Jika terpilih, berapa sks (satuan kredit semester) yang akan didapatkan mahasiswa untuk program Kampus Mengajar?
    • Untuk periode ini peserta Kampus Mengajar akan mendapat konversi sekitar 12 sks
  • Bagaimana implikasi perolehan sks Kampus Mengajar terhadap biaya perkuliahan mahasiswa dari perguruan tinggi swasta?
    • Mahasiswa dari perguruan tinggi swasta memproses biaya perkuliahan sesuai keputusan/aturan/kebijakan di perguruan tinggi asal.
  • Saat mengisi data diri, saya diminta mengisi alamat domisili. Apa itu alamat domisili?
    • Domisili adalah alamat tinggal saat ini (tidak harus sesuai dengan KTP)
  • Jika terpilih, bagaimana cara saya menghubungi dosen pembimbing saya?
    • Kontak dosen pembimbing akan diinformasikan melalui aplikasi MBKM saat pengumuman kelulusan.

Pertanyaan yang sering ditanyakan terkait Kampus Mengajar DOSEN

  • Bagaimana cara dosen mendaftar menjadi dosen pembimbing lapangan program Kampus Mengajar?
    • Dosen dapat mendaftar program Kampus Mengajar melalui aplikasi MBKM dengan melampirkan surat rekomendasi dari perguruan tinggi (contoh format terlampir)
  • Apa yang akan didapatkan dosen pembimbing lapangan?
    • Dosen pembimbing lapangan akan mendapat sertifikat pembimbing kegiatan dan insentif finansial.
  • Apa kriteria dosen yang dapat menjadi dosen pembimbing lapangan untuk program Kampus Mengajar?
    • Dosen perguruan tinggi negeri maupun swasta di bawah naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI
  • Apa yang harus dipastikan ketika dosen ingin mendaftar program Kampus Mengajar?
    • Sebelum mendaftar, dosen harus memastikan data di PDDikti sudah benar (nama, NIDN/NIP, NIK, dan tempat tanggal lahir)
  • Berapa jumlah mahasiswa yang akan dibimbing di program Kampus Mengajar?
    • Setiap dosen pembimbing akan mendapatkan 5-8 mahasiswa bimbingan
  • Apa saja peran dari dosen pembimbing lapangan?
    • Mendampingi mahasiswa bimbingan untuk bertemu dengan Dinas dan sekolah
    • Melakukan sesi pendampingan mahasiswa selama program berlangsung berupa komunikasi dengan tiap mahasiswa bimbingan (1x seminggu)
    • Melakukan komunikasi dengan guru pamong (paling tidak 2x selama program)
    • Melakukan sharing session dengan seluruh mahasiswa bimbingan (1x per dua minggu)
    • Memberikan penilaian akhir kepada mahasiswa bimbingan
    • Memberikan rekomendasi untuk pengembangan diri mahasiswa bimbingan

Cek File Panduan di web https://kampusmerdeka.kemdikbud.go.id/

editor1: