Sejak tahun 2024, kalender sejarah Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, resmi memiliki tanggal bersejarah baru. Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah menetapkan perubahan Hari Jadi yang semula diperingati setiap 27 Mei menjadi 4 Oktober. Perubahan signifikan ini bukanlah tanpa dasar. Keputusan ini lahir dari proses kajian sejarah mendalam yang melibatkan berbagai pihak, demi memastikan hari jadi yang lebih akurat dan berlandaskan fakta sejarah yang kuat.
Kajian Historis yang Komprehensif
Perubahan ini diprakarsai oleh Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Gunungkidul dan telah melalui proses kajian sejarah yang dimulai sejak tahun 2021. Dalam upaya menemukan landasan sejarah yang paling tepat, Dinas Kebudayaan menggandeng sejumlah pakar, termasuk sejarawan, akademisi (dari universitas seperti UGM dan UNY), tokoh masyarakat, dan praktisi.
Kepala Dinas Kebudayaan Gunungkidul, Chairul Agus Mantara, menegaskan bahwa penelusuran kembali sejarah ini memunculkan fakta-fakta yang kemudian menjadi dasar kuat untuk melakukan perubahan. Proses kajian ini mencapai titik formalnya dengan persetujuan DPRD Kabupaten Gunungkidul atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Hari Jadi pada April 2024, yang kemudian disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Titik Tolak Sejarah: Perjanjian Klaten 1830
Dasar utama dari penetapan tanggal 4 Oktober 1830 sebagai Hari Jadi yang baru adalah peristiwa bersejarah Penandatanganan Perjanjian Klaten (Klaten Oorkonde).
Perjanjian Klaten merupakan kelanjutan dari kesepakatan batas wilayah antara Kasunanan Surakarta dan Kasultanan Yogyakarta pasca Perang Diponegoro. Perjanjian tersebut sebenarnya ditandatangani di dua tempat dan tanggal berbeda:
* Ditandatangani di Surakarta pada 1 Oktober 1830.
* Ditandatangani kembali di Yogyakarta pada 4 Oktober 1830.
Berdasarkan kajian, penandatanganan di Yogyakarta pada 4 Oktober 1830 ini dianggap sebagai titik tolak terbentuknya Kabupaten Gunungkidul secara legal formal, lengkap dengan batas-batas wilayah administratifnya yang masuk dalam wilayah Kasultanan Yogyakarta Hadiningrat. Sebelum tanggal ini, meskipun nama “Gunungkidul” sudah dikenal dan disebut dalam naskah klasik seperti Babad Tanah Jawi (sering disebut sebagai Pajang Kidul atau zuidergebergte dalam catatan Barat), belum ada penegasan wilayah administratif yang mengikat.
Tanggal 27 Mei yang sebelumnya digunakan merujuk pada tahun 1831, yaitu setahun setelah Perang Diponegoro usai, ketika kabupaten-kabupaten lain di DIY terbentuk. Namun, bukti sejarah yang ditemukan dalam Perjanjian Klaten menunjukkan batas wilayah Gunungkidul telah ditetapkan secara formal lebih awal, pada Oktober 1830.
Dampak Perubahan dan Momentum Baru
Dengan bergesernya hari jadi, tahun peringatan Gunungkidul pun mengalami perubahan, maju satu tahun lebih tua. Sebagai contoh, tahun 2024 Gunungkidul tidak merayakan hari jadi ke-193, melainkan langsung Hari Jadi ke-194.
Perubahan tanggal ini bukan hanya sekadar administrasi, melainkan upaya untuk meluruskan dan memperkuat ingatan kolektif masyarakat tentang akar sejarah daerahnya. Penetapan tanggal 4 Oktober 1830 menjadi momentum baru bagi Pemerintah dan masyarakat Gunungkidul untuk menghayati kembali sejarah pembentukan wilayahnya, sekaligus memacu semangat membangun daerah dengan pondasi historis yang lebih akurat. Peringatan hari jadi dengan tanggal baru ini menjadi kesempatan untuk menyelenggarakan berbagai agenda budaya dan sosial yang berakar pada nilai-nilai sejarah daerah.
Sumber Rujukan
Berikut adalah rujukan yang mendasari artikel ini, berdasarkan informasi dari hasil kajian dan pemberitaan media massa:
* Keputusan Resmi: Persetujuan formal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Hari Jadi oleh DPRD Kabupaten Gunungkidul pada Selasa (30/4/2024), yang menjadikan perubahan tanggal resmi berlaku.
* Dasar Historis: Kajian sejarah yang menyimpulkan bahwa penandatanganan Perjanjian Klaten di Yogyakarta pada 4 Oktober 1830 menjadi titik tolak pembentukan Kabupaten Gunungkidul secara legal formal dan administratif. Perjanjian ini merupakan kesepakatan batas wilayah Kasunanan Surakarta dan Kasultanan Yogyakarta.
* Pelaksana Kajian: Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Gunungkidul yang melibatkan sejarawan dari akademisi (UGM, UNY) dan unsur keraton sejak tahun 2021 hingga 2023
(Sumber-sumber ini diperoleh dari konsolidasi informasi pemberitaan media massa lokal dan nasional terkait penetapan Hari Jadi Gunungkidul)