Channel Youtube LESTI CHANNEL hilang – Apa yang terjadi?

Channel Youtube Lesti Channel milik Lesty Kejora “hilang” dalam minggu kemarin. Akun Youtube ini sudah memiliki lebih dari 4,5 juta subscriber. Kanal Youtube penyanyi dangdut Indonesia ini lebih banyak berisikan tentang single dia dan kehidupan pribadinya. Berikut ini sekilas data tentang Kanal Youtube Lesti Channel. Dari data di https://socialblade.com/ berikut sejumlah data yang terekam dari Lesti Channel sebelum menghilang. Kehilangan Kanal akan jadi kesedihan tersediri, semoga bisa kembali atau mendapatkan pengganti yang lebih besar lagi.

Jumlah Video yang di uploads = 91

Jumlah subscribers = 4.52 juta

Jumlah video Views 169.323.596

Kanal Youtube ini dibuat 9 Mei 2016 (Umur ~5tahun)

Kanal Lesti masuk dalam peringkat 98 di Indonesia.

Dikutip dari data “socialblade”
socialblade.com

Dengan Penambahan jumlha susbcriber sekitar 60.000 dana 30 hari terakhir. Untuk Estimasi pendapatan kanal ini sekitar $1.2K – $19K / bulan Ini estimasi dari Sosialblade, pendapatan aktual tidak diketahu secara pasti). Ada 4,74 juta View video dalam 30 hari terakhir.

Akun Youtube yang diterminasi

Saat dibuka Link Kanal ini, Jika dibuka Link Youtube ada peringatan merah disana bertulisakan “This account has been terminated due to multiple or severe violations of YouTube’s policy against spam, deceptive practices and misleading content or other Terms of Service violations.”

Dalam bahasa Indinesianya kurang lebih berarti “Akun ini telah dihentikan karena beberapa pelanggaran atau pelanggaran berat terhadap kebijakan YouTube terhadap spam, praktik penipuan, dan konten yang menyesatkan atau pelanggaran Persyaratan Layanan lainnya.”

Jika dicek dari web support Google : Spam, deceptive practices, & scams policies beberapa diantara dari pelanggaran ini adalah sebagai berikut :

  1. Video Spam: Konten yang diposting secara berlebihan, berulang, atau tidak bertarget dan melakukan satu atau beberapa hal berikut: Menjanjikan kepada pemirsa bahwa mereka akan melihat sesuatu tetapi malah mengarahkan mereka keluar situs. Mendapat klik, penayangan, atau lalu lintas keluar dari YouTube dengan menjanjikan kepada pemirsa bahwa mereka akan menghasilkan uang dengan cepat. Mengirimkan audiens ke situs yang menyebarkan malware, mencoba mengumpulkan informasi pribadi, atau situs lain yang berdampak negatif.
  2. Metadata atau Thumbnail Menyesatkan: Menggunakan judul, thumbnail, deskripsi, atau tag untuk mengelabui pengguna agar percaya bahwa konten adalah sesuatu yang sebenarnya bukan.
  3. Media yang Dimanipulasi: Konten yang secara teknis telah dimanipulasi atau direkayasa sedemikian rupa sehingga menyesatkan pengguna (di luar klip yang diambil di luar konteks) dan dapat menimbulkan risiko serius yang sangat membahayakan.
  4. Penipuan (SCAMS): Konten yang menawarkan hadiah uang tunai, skema “cepat kaya”, atau skema piramida (mengirim uang tanpa produk nyata dalam struktur piramida).
  5. Penindasan Pemilih: Konten yang bertujuan untuk menyesatkan pemilih tentang waktu, tempat, cara, atau persyaratan kelayakan untuk memberikan suara, atau klaim palsu yang secara material dapat menghalangi pemberian suara.
  6. Pencegahan Partisipasi Sensus: Konten yang bertujuan untuk menyesatkan peserta tentang waktu, sarana, atau persyaratan kelayakan untuk berpartisipasi dalam sensus.
  7. Kelayakan Kandidat: Konten yang mengajukan klaim palsu terkait dengan persyaratan kelayakan teknis untuk kandidat politik saat ini dan pejabat pemerintah terpilih untuk menjabat di kantor. Persyaratan kelayakan yang dipertimbangkan didasarkan pada hukum nasional yang berlaku, dan mencakup usia, kewarganegaraan, atau status vital.
  8. Hasutan untuk mengganggu proses demokrasi: konten yang mendorong orang lain untuk mengganggu proses demokrasi, seperti menghalangi atau mengganggu prosedur pemungutan suara.
  9. Distribusi materi yang diretas: konten yang berisi informasi yang diretas, yang pengungkapannya dapat mengganggu proses demokrasi, seperti pemilu dan sensus.
  10. Spam Insentif: Konten yang menjual metrik keterlibatan seperti penayangan, suka, komentar, atau metrik lainnya di YouTube. Ini juga mencakup konten yang satu-satunya tujuannya adalah untuk meningkatkan pelanggan, penayangan, atau metrik lainnya (mis. Menawarkan untuk berlangganan ke saluran pembuat lain hanya sebagai imbalan mereka berlangganan saluran Anda, yang juga dikenal sebagai konten “Sub4Sub”).
  11. Spam Komentar: Komentar yang tujuan utamanya adalah mengumpulkan informasi pribadi dari penonton, menyesatkan penonton dari YouTube, atau melakukan perilaku terlarang yang disebutkan di atas.
  12. Komentar berulang: Meninggalkan komentar identik, tidak bertarget, atau berulang dalam jumlah besar.
  13. Penyalahgunaan Live Stream: Live stream yang dimaksudkan untuk melakukan streaming konten milik orang lain dan tidak diperbaiki setelah berulang kali diberi peringatan tentang kemungkinan penyalahgunaan. Streaming langsung harus dipantau secara aktif oleh pemilik saluran, dan potensi masalah apa pun harus diperbaiki tepat waktu.

Hilangnya Lesti channel masih menjadi pertanyaan juga. Mengingat sepertinya tidak ada konten di sana yang bersifat melanggar ketentuan. Namun Youtube bisa jadi punya alasan sendiri melalukan terminasi sebuah akun, bisa saja pemilik akun melakuna banding meski keputusan akhir ada di pihak Youtube.

Jika ini dianggap melanggar, apa yang menyebabkan Kanal ini bisa hilang, belum ada keterangan pasti. Hanya menebak-nebak saja. Mungkin anda punya tebakan sendiri?

editor1: