Seudah lama tidak menulis yang agak serius di blog ini. Hari ini baca status dari saudara tentang masalah ketika import anak panah dari laur negeri. Ternyata prosesnya tidak semudah yang kita bayangkan beli barang dikirim via espedisi dan sampai ke pembeli. Ternyata bisa nyangkut dan bermasalah bahakan barangnya bisa kembalikan ke penjual (re eksport).
Cerita Dari Bea Cukai
Berikut ceritanya. Hari ini belajar lagi soal impor barang panah dan senjata tajam langsung sama petugas bea cukainya. Impor itu tidak selalu mudah dan harus tahu aturannya. Menambah pengetahuan jadi tahu, jadi percaya, kalau harga di lokal bisa mahal itu ya karena bisa jadi ada syarat administratid dan surat-surat perijinan yang harus diurus. Apalagi senjata. Tidak bisa sembarangan memasukkannya ke dalam negeri tanpa surat perijinan. Walaupun senjatanya untuk keperluan olah raga.
Niatnya awalnya beli anak panah dari Luar Negeri (Import) karena melihat harga lebih murah dengan merk dan kualitas yang sama. Jika di Indonesia harga bisa 2-3 kali lipatnya. Perkiraan awal dengan melalui salah satu marketplace terbesar se-Asia itu bisa lebih mudah yang pasti sudah tahu, tapi ternyata tidak juga.
Ada aturan Intinya, impor senjata tajam termasuk busur dan anak panah harus dengan surat ijin Kapolri. Repot mengurusnya untuk kepentingan perseorangan, hanya untuk 12 batang anak panah. Akhirnya dikasih tahu, bahwa bisa dire-expor ke negara asal. Dengan biaya nol Rupiah. retur barang, tapi ke luar negeri karena ini pengiriman luar negeri.
Petugas juga bilang : “Saya ikut olahraga ini juga, Mbak. Tahu bahwa harga di luar ini sangat murah daripada di Indonesia. Tapi meski saya petugas bea cukai sekalipun, saya ngga bisa sembarangan. Negara kita punya aturan,” Kami tersenyum maklum dan berterimakasih banget bapaknya mau menjelaskan dengan sabar ke kami. Dan tidak memandang curiga atas penampilan kami. Insyaa Allah, kami siap untuk taat aturan. Dan akhirnya, proses re-ekspor pun berjalan dengan lancar. Mudah ternyata. Alhamdulillaah. (icha)
Aturan terkait Pengawasan Dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga
Aturan dan Ketentuan Impor Senjata Api Maupun Panah, Untuk bisa memasukkan senjata api ini, importir harus, memiliki izin dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia, memiliki Angka Pengenal Impor dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan Tempat pemasukan senjata api dan amunisi dapat dilakukan melalui pelabuhan laut maupun udara. Untuk pelabuhan laut dapat melalui Medan (Belawan), Jakarta (Tanjung Priok), Surabaya (Tanjung Perak), Makassar (Soekarno-Hatta). Untuk pelabuhan udara dapat melalui Bandara Polonia, Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Juanda dan Bandara Hasanuddin. (belajar Import)
Berikut ini adalah perturan terkait hal ini : Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. (bisa cek download disini) Perkapolri-Nomor-8-Tahun-2012-Ttg-Izin-Senpi-Olahraga
Cerita di Forum Detik terkait Import Busur Panah
Saya beli satu set busur panah dari china, menggunakan jasa kurir Fedex. Semua administrasi dan tax sudah dibayarkan. Masih dimintai juga surat keterangan dari kepolisian. saya juga sudah mencari literatur di website beacukai, tapi belum menemukan pernyataan yg menyatakan busur panah masuk dalam kategori senjata dalam lartas import, sehingga mengharuskan mendapatkan surat rekomendasi dari kepolisian. Apakah bisa cukup membuat pernyataan atau mendapatkan surat keterangan dari organisasi panahannya saja.. Mohon bantuannya teman teman…
Saya coba bantu jawab ya. Sepertinya barang tersebut termasuk dalam HS 9506.99.00.10 yang ada pembatasan: Wajib Izin Impor dari POLRI. HS yang dipakai oleh FedEx bisa diketahu di detail perhitungan pajaknya. Detail perhitungan bisa diminta ke FedEx. Terima kasih. (Forum Detik)
Berita terkait Beacukai Memperketat Barang Import
Makassar, Beritakota Online-Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar memperketat barang-barang impor yang masuk via kantor pos. Pengetatan tersebut membuahkan hasil yang cukup menggembirakan. Kantor Bea Cukai Makassar ini merilis penyitaan kiriman paket via pos yang berisi anak panah sebanyak dua dos kemarin, (7/1/2015) pukul 14.00 Wita di Kantor Pos Daya Makassar. Barang bukti tersebut dirilis dalam suatu konferensi pers, Kamis, (8/1/2015) di Kantor Cabang Pelabuhan Makassar. Menurut kepala Bea Cukai Makassar, Gusmiadi Rahman, kiriman bungkusan tersebut awalnya dicurigai oleh petugas. Setelah dibuka berisi 12 buah anak panah dan 42 buah kepala anak panah serta 1 buah ketapel dan 1 buah crossbow. (beritakotaonline, 2015)