Apakah FB, Google, Twitter dkk akan di Blokir?

Apakah Facebook, Google, Twitter dkk akan di Blokir karena tidak terdaftar di PSE, waduh? Pemblokiran sebuah layanan atau platform digital akan berpotensi mengganggu penggunanya internet bahkan pembuat regulasi baik secara personal ataupun institusi. Apalagi layanan yang digunakan sudah jadi layanan sehari-hari, anggap saja Google atau Facebook. Siapa yang tidak pakai Google, baik orang biasa ataupun pemerintah sekalipun sudah tergantung pada layanan dari Google.

Apalagi jika penggunan layanan sudah memakai internet sejak lama, lha kog tiba-tiba eh tidak ada layanan dan diblokir. Bingung dan akan membuat sebuah “kekacauan” tentunya, tentunya juga belum ada pilihan lain jika tiba tiba hilang. Bagi pengguna bisa jaid tidak sadar saat terblokir dan biasanya akan banayk phak-pihat yang disalahkan, mulai dari operator jaringan atau yang lain, tiba-tiba aplikasi tidak bisa dipakai. Tidak smeua orang saat initahu apa itu PSE dan mekanismenya seperti apa.

Sebagai Informasi Juga saat ini (18/7) baru ada 105 PSE Asing yang terdaftar sementara PSE dalam negri ada 6081. Jumlah ini masih terus bertambahh sering dengan penetuan abtas akhir tanggal 20 Juli 2022 sebagai waktu akhir daftar PSE.

Sebagai informasi jika Kementerian Kominfo sudah meminta seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat baik lokal maupun global untuk melakukan pendaftaran paling lambat 20 Juli 2022. Jika tidak mendaftar, maka sehari setelah akan dilakukan pemblokiran.

Aplikasi alternatif memang banyak, namun tidak begitu saja mudah orang pindah aplikasi. Biasnya pindah aplikasi hanya sementara, sekedar coba-coba, alternatif atau pingin tahu saja ada banyak teman tidak disana.

Oya meski demikian dari Merdeka (18/7/22), Google akan patuhi daftar PSE

Apakah FB, Google, Twitter dkk akan di Blokir?

Apakah FB, Google, Twitter dkk akan di Blokir mari kita tunggu setelah tanggal 20 Juli 2022 apakah raksasa -raksasa ini segera terdaftar. Atau Jika mereka tidak terdaftar akan Kominfo akan segera memblokir.

Apa jadinya jika Kominfo memblokir, sudah dipastikan nanti ada 1000 jalan menuju ke Roma. VPN dan layanan lain yang bsia membypass akan kembali banyak digunakan. Sebagai kecil mungkin akan beralih ke layanan yang lain.

Tahap Pendaftaran PSE

  1. Mengisi form pendaftaran PSE.
  2. Mengisi form bagian pengajuan yang berisi identitas pendaftar/penanggungjawab.
  3. Mengisi profil usaha yang berisi data entitas, legalitas dokumen entitas.
  4. Mengisi gambaran teknis dan proses binis dari sistem elektronik yang didaftarkan.
  5. Pemeriksaan dokumen.
Imam Suharjo: