Pemerintah sedang mempertimbangkan untuk menghentikan alokasi anggaran dana abadi pendidikan sebesar Rp 20 triliun setiap tahun, yang saat ini telah terkumpul mencapai hampir Rp 140 triliun. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, mengungkapkan bahwa “suntikan” untuk dana abadi tersebut berasal dari anggaran pendidikan, yang mencapai 20% dari total anggaran belanja negara dalam APBN.
Muhadjir Effendy menyatakan, “Kita pertimbangkan apakah program LPDP harus dilanjutkan dengan jumlah dana yang hampir mencapai Rp 140 triliun. Jadi, mungkin kita akan menghentikannya untuk sementara waktu.” Ia menambahkan, “Dengan menghentikan program LPDP, anggaran pendidikan sebesar 20% dapat sepenuhnya dialokasikan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, termasuk penelitian dan pengembangan pendidikan tinggi.”
Dana yang dialihkan akan digunakan untuk pengembangan riset sesuai arahan Presiden Jokowi. Meskipun demikian, penyaluran beasiswa LPDP sebesar Rp136 triliun akan tetap berlanjut.
Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, memberikan pendapat bahwa pengalihan dana tersebut dapat digunakan untuk menangani isu-isu penting dalam pendidikan, seperti pengangkatan guru honorer dan peningkatan infrastruktur pendidikan. Ia juga menekankan perlunya perhitungan matang dan transparansi dalam menjelaskan skema beasiswa kepada masyarakat.
Syaiful Huda menyatakan bahwa belum ada kepastian mengenai waktu pengalihan dana, namun ia menekankan perlunya penjelasan yang jelas dari pemerintah. Ia mempertanyakan apakah manfaat dari dana sebesar Rp136 triliun untuk beasiswa sudah cukup atau masih kurang.
Meskipun LPDP telah menyediakan skema dana riset, Syaiful Huda berpendapat bahwa pengalihan dana ke riset dapat dianggap redundan. Ia mengajukan perlunya penjelasan kepada pemerintah bahwa LPDP sudah memiliki dana riset.
Syaiful Huda menegaskan bahwa Komisi X perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut dari pemerintah sebelum mengambil sikap apakah mendukung atau menolak penghentian alokasi dana LPDP. Ia berpendapat bahwa alokasi dana tersebut seharusnya tidak perlu dihentikan, karena kebutuhan biaya pendidikan perlu ditingkatkan untuk mencapai target yang diinginkan.