Cara mendaftarkan NPWP secara Online

Sudah mengetahui NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)? NPWP adalah sebuah nomor unik yang diberikan kepada wajib pajak untuk mempermudah administrasi perpajakan ke negara yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

Sudah tahu juga bahwa pendaftaran NPWP bisa dilakukan secara online dimana saja, tanpa harus datang ke kantor pajak? Iya pendaftaran NPWP bsia dilakukan secara online di ereg.pajak.go.id. Berikut ini adalah langkah utama pembuatan NPWP secara online :

  1. Pendaftaran Akun di ereg.pajak.go.id
  2. Konfirmasi link di email
  3. Lengkapi data dan unggah berkas
  4. Minta Token, token akan dikrim ke email
  5. Kirim berkas dan silhahkan menunggu.
  6. Jika disetujui, NPWP akan diterbitkan dan Kartu (fisik) NPWP akan dikirim ke alamat.

Berikut ini langkah step by step pendaftaran NPWP (Pribadi) secara online dilengkapi dengan screeshoot (tampilan).

  • Pendaftaran Akun

Pada tahap ini, pastikan email yang anda masukkan adalah email yang masih aktif dan sering anda gunakan. Email ini sekaligus akan menjadi email yang akan digunakan di formulir pada proses pendaftaran NPWP. Sistem akan melakukan verifikasi terhadap status keaktifan email anda melalui pengiriman instruksi langkah berikutnya dari proses pendaftaran akun ini ke email anda.

Cek Email dan Klik link Pendaftarn

Pilih kategori Pajak

Isikan satu persatu semua data dengan benar (next untuk tahap/data berikutnya). data yang diisikan berupa : Indentas, penghasilan, alamat tinggal, aalamat KTP, Info tambahan (jika ada), Persyaratan dan persetujuan.

 

Jika sudah lengkap dan sukses status LENGKAP dan ada kantor KPP menyesuaikan dengan data yang diisikan sebelumnya.

Klik MINTA TOKEN (Kode token akan dikirimkan kembali ke Email) kode ini digunakan untuk tahap akhir yaitu Kirim permohonan. Cek Email dat catat/salin Token yang diberikan oleh system. Jika Token dari email sudah disalin Klik KIRIM PERMOHONAN, ada persetujuan dan anda diminta memasukan Token yang benar, Baca dan centang persetujuan  serta KIRIM.

Jika sukses maka status akan berubah manjadi KIRIM dan silahkan menunggu.

Anda bisa cek perubahan status di sistem atau meunggu konformasi melalui email, permohonan bisa saja di tolak karena data/persyaratan yang tidak terpenuhi. Jika ditolak anda bisa merevisi data (di akun yang sama) dan mengirimkan ulang sesuai prosedur diatas.

Jika permohoan berhasil maka akan ada konformasi ke email jika pendaftaran anda diterima

 

Beberapa kesalahan yang mengakibatkan permohonan NPWP ditolak :

  1. Mengisikan data /berkas yang tdiak sesuai.
  2. Alamat tinggal tidak sama dengan alamat KTP
  3. Tidak mengisikan data sama dengan data yang di eKTP

Jika status anda di tolak, masih bisa mervisi data, minta Token dan menunggu persetujuan kembali. Umumnya proses persetujuan data tidak lebih dari 2 hari, menurut info yang saya dapatkan seharusnya tidak lebih dari 5 hari. Semoga bermanfaat. 🙂

editor1: