Skip to content

(Artikel) Internet Marketing

Kumpulan Artikel Promo, Online, Internet advertising & Internet Marketing

  • Home
  • Buku Tamu
  • About
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Download
  • Toggle search form

Cara mendaftarkan NPWP secara Online

Posted on November 27, 2018November 27, 2018 By editor1 1 Comment on Cara mendaftarkan NPWP secara Online

Sudah mengetahui NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)? NPWP adalah sebuah nomor unik yang diberikan kepada wajib pajak untuk mempermudah administrasi perpajakan ke negara yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

Sudah tahu juga bahwa pendaftaran NPWP bisa dilakukan secara online dimana saja, tanpa harus datang ke kantor pajak? Iya pendaftaran NPWP bsia dilakukan secara online di ereg.pajak.go.id. Berikut ini adalah langkah utama pembuatan NPWP secara online :

  1. Pendaftaran Akun di ereg.pajak.go.id
  2. Konfirmasi link di email
  3. Lengkapi data dan unggah berkas
  4. Minta Token, token akan dikrim ke email
  5. Kirim berkas dan silhahkan menunggu.
  6. Jika disetujui, NPWP akan diterbitkan dan Kartu (fisik) NPWP akan dikirim ke alamat.

Berikut ini langkah step by step pendaftaran NPWP (Pribadi) secara online dilengkapi dengan screeshoot (tampilan).

  • Pendaftaran Akun

Pada tahap ini, pastikan email yang anda masukkan adalah email yang masih aktif dan sering anda gunakan. Email ini sekaligus akan menjadi email yang akan digunakan di formulir pada proses pendaftaran NPWP. Sistem akan melakukan verifikasi terhadap status keaktifan email anda melalui pengiriman instruksi langkah berikutnya dari proses pendaftaran akun ini ke email anda.

Cek Email dan Klik link Pendaftarn

Pilih kategori Pajak

Isikan satu persatu semua data dengan benar (next untuk tahap/data berikutnya). data yang diisikan berupa : Indentas, penghasilan, alamat tinggal, aalamat KTP, Info tambahan (jika ada), Persyaratan dan persetujuan.

 

Jika sudah lengkap dan sukses status LENGKAP dan ada kantor KPP menyesuaikan dengan data yang diisikan sebelumnya.

Klik MINTA TOKEN (Kode token akan dikirimkan kembali ke Email) kode ini digunakan untuk tahap akhir yaitu Kirim permohonan. Cek Email dat catat/salin Token yang diberikan oleh system. Jika Token dari email sudah disalin Klik KIRIM PERMOHONAN, ada persetujuan dan anda diminta memasukan Token yang benar, Baca dan centang persetujuan  serta KIRIM.

Jika sukses maka status akan berubah manjadi KIRIM dan silahkan menunggu.

Anda bisa cek perubahan status di sistem atau meunggu konformasi melalui email, permohonan bisa saja di tolak karena data/persyaratan yang tidak terpenuhi. Jika ditolak anda bisa merevisi data (di akun yang sama) dan mengirimkan ulang sesuai prosedur diatas.

Jika permohoan berhasil maka akan ada konformasi ke email jika pendaftaran anda diterima

 

Beberapa kesalahan yang mengakibatkan permohonan NPWP ditolak :

  1. Mengisikan data /berkas yang tdiak sesuai.
  2. Alamat tinggal tidak sama dengan alamat KTP
  3. Tidak mengisikan data sama dengan data yang di eKTP

Jika status anda di tolak, masih bisa mervisi data, minta Token dan menunggu persetujuan kembali. Umumnya proses persetujuan data tidak lebih dari 2 hari, menurut info yang saya dapatkan seharusnya tidak lebih dari 5 hari. Semoga bermanfaat. 🙂

Post Views: 6,363
Social Tags:Nomor Pajak, NPWP, Pajak

Post navigation

Previous Post: Etika Mahasiswa menghubungi Dosen
Next Post: Biaya Transfer dari BCA ke Bank Lain

Related Posts

Artikel tentang Turnamen e-sport Artikel tentang Turnamen e-sport Game
Lari Penjara maraton pertama di dunia – Inggris Artikel
Mulai Meriah Lagi Kost, Mahasiswa dan (Pasca) Pandemi Mulai Meriah Lagi Kost, Mahasiswa dan (Pasca) Pandemi Artikel
Alhamdulillah telah Lahir Putra ke-3 Kami Social
Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika memiliki tugas pokok menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penatakelolaan aplikasi informatika. Apakah FB, Google, Twitter dkk akan di Blokir? Artikel
Solusi, Listrik untuk Sistem yang 100% Kritikal? Internet

Comment (1) on “Cara mendaftarkan NPWP secara Online”

  1. Rizka andari says:
    January 1, 2019 at 3:06 am

    Sangat bermanfaat, izin share yaaa
    Hehe

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Cari-cari disini

Popular Post

Posting Terbaru

  • Panduan Lengkap: Surat Izin Tidak Masuk Sekolah dan Izin Sakit ke Dosen
  • Alamat IP : IPv4 dan IPv6: Pengertian, Jenis, dan Perbedaannya
  • Jaringan Komputer: Menghubungkan Dunia Digital
  • Bagaimana agar Web Baru Agar Cepat Terindex di Google
  • Introducing the Hytera MNC360 Revolutionizing In-Vehicle Communication

Stats





DMCA.com Protection Status

Copyright © 2023 (Artikel) Internet Marketing.

Powered by PressBook Masonry Blogs